Tata Cara Haji Bagi yang belum Baligh

Tata cara haji bagi yang belum baligh – Berhaji adalah salah satu rukun islam kelima yang di anjurkan untuk menjalankan bagi yang mampu. Pada blog sebelumnya yang membahas hukum haji bagi anak usia dua bulan, di sini akan di bahas bagaimana tata cara berhaji bagi anak yang belum baligh sebagai berikut :

Secara umum, tata cara haji anak yang belum baligh sama dengan haji orang dewasa. Ketika menjalankan ibadah haji semuanya sama baik dari segi ihram, tawaf, wukuf, melempar jamrah, dan lain sebagainya. Namun, para ulama membedakan antara anak kecil yang sudah mumayyiz dan yang belum masuk usia mumayyiz. Maka, ketika menjalankan ibadah haji bersama anaknya yang belum baligh, hendaknya wali dari anak kecil tersebut memperhatikan beberapa poin di bawah ini :

Pertama:

Jika anak kecil belum masuk usia tamyiz, maka diniatkan ihram oleh kedua orang tuanya. Boleh ayah atau ibunya. Tidak dikhususkan untuk ayah saja. Sebagaimana hadis yang telah disebutkan di atas.

Kedua:

Orang tuanya yang memandikannya ketika berniat ingin ihram, memakaikan kain ihramnya, dan menjauhinya dari larangan-larangan ihram. Seperti, memakai minyak wangi, menutup kepala bagi laki-laki, memakai pakaian berjahit, dan lain sebagainya. Jika anak tersebut wanita, maka dilarang untuk memakai sarung tangan dan niqab.

Ketiga:

Jika anak kecil sudah memasuki usia tamyiz, maka orang tuanya memerintahkan anak tersebut untuk ihram. Dan ihram anak yang sudah memasuki usia tamyiz itu tidak sah, kecuali dengan izin kedua orang tuanya.

Keempat:

Jika anak kecil sudah memasuk usia tamyiz, maka ia wajib untuk bersuci dari hadats dan najis ketika hendak melaksanakan tawaf. Jika belum memasuki usia tamyiz, maka kedua orang tuanyalah yang menyucikan anak tersebut dari najis dan sebagainya.

Kelima:

Apa saja yang ada dari ibadah haji, yang mampu dikerjakan oleh anak kecil, maka anak tersebut yang mengerjakannya sendiri. Jika tidak mampu, maka boleh dikerjakan oleh orang tuanya. Seperti melempar jamrah, misalnya.

Keenam:

Jika anak kecil yang dibawa untuk tawaf sudah berusia tamyiz, maka anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri dan orang tua yang membawa anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri. Artinya, niatnya masing-masing. Jika anak tersebut belum berusia tamyiz, maka orang tuanyalah yang berniat untuk tawaf.

 

Itulah keenam tata cara berhaji bagai anak kecil yang belum baligh, kendati demikian masih banyak penjelasan detail terkait masalah ini. Silahkan untuk merujuk ke kitab-kitab fikih dari para ulama. Pertanyaannya, bagaimana jika saat menjalankan ibadah haji anak kecil itu menjadi baligh seperti mimpi basah dan mestruasi? Apakah hajinya  perlu diulang kembali?

Diketahui bahwa andaikata seorang anak menjadi balig atau mengalami mimpi basah dan seorang budak dimerdekakan oleh tuannya sebelum wukuf di Arafah atau ketika wukuf, maka hajinya sah dan tidak perlu mengulang kembali haji Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الحَجُّ عَرَفَةٌ

“Haji adalah Arafah.” (Hadis sahih, lihat Irwa’ul Ghalil, no. 1064)

Yakni, haji tidaklah dikatakan haji, kecuali ketika wukuf di Arafah. Karena inti dari haji adalah Arafah. Oleh karenanya, para ulama menyatakan bahwa haji anak kecil yang menjadi balig atau budak yang dimerdekakan ketika sebelum wukuf di Arafah itu sah dan tidak perlu diulang kembali. Wallahu’alam bisawaff

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *