Baru Usia Dua Bulan Sudah Haji, Sahkah?

Baru Usia Dua Bulan Sudah Haji, Sahkah? – Saat ini sedang marak-maraknya, pembahasan yang menimbulkan polemik, pro, dan kontra sebagian besar kalangan orang-orang di media sosial. Yaitu berupa statment yang diucapkan oleh salah satu publik figur mengenai “Haji ketika usia dua bulan. Mengingat dalam statment tersebut terucap kata “Haji”, maka tentunya hal ini masuk ke dalam pembahasan syariat Islam.

Haji bukan sebuah gelar semata namun lebih tepatnya merupakan ibadah. Karena pergi haji merupakan salah satu rukun islam kelima yang dilaksanakan bagi umat islam yang mampu. Artinya setiap orang bisa pergi haji sesuai dengan kemampuannya tentunya atas seizin Allah ta’ala. Lantas, jika masih berusia dua bulan apakah sudah bisa dikatakan haji? Bagaimana hukumnya, sahkah? berikut penjelasannya :

Syarat Sah Haji

Sebelum membahas tentang hukum haji bagi anak kecil, tentunya perlu kita pahami mengenai syarat-syarat haji terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Imran ayat 97 berikut :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Para ulama menyebutkan syarat haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan mampu. Kelima syarat tersebut di bagi menjadi tiga bagian :

Pertama: Dua syarat yang menjadi sebuah keabsahan.

Keabsahan adalah sesuatu yang tidak di ragukan lagi kebenarannya (sah), dua syarat tersebut adalah Islam dan berakal. Maka, tidak sah bagi orang kafir atau orang yang belum masuk islam untuk melaksanakan ibadah haji. Serta orang gila tidak sah untuk melaksanakan haji.

Kedua: Dua syarat yang menjadi sebuah kewajiban dan keabsahan.

Syarat kedua ini menjadi sebuah kewajiban dan dikatakan sah apabila kedua syarat ini di penuhi yaitu balig dan merdeka. Jika anak kecil yang belum balig atau budak melaksanakan haji, maka hajinya sah, namun perlu mengulang haji Islamnya. Artinya ketika anak kecil melaksanakan ibadah haji itu belum menggugurkan kewajiban dirinya dalam rukun islam kelima, karena belum balig.

Ketiga: Satu syarat yang menjadi sebuah kewajiban.

Masuk ke dalam syarat ketiga yaitu menjadi sebuah kewajiban apabila ia mampu. Mampu secara fisik sehat, perbekalan, kendaraan, dan lain sebagainya. Maka, haji tidak wajib bagi seorang yang tidak mampu. Para ulama telah sepakat akan kelima syarat ini. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

لاَ نَعْلَم فِي هَذَا كُله اِخْتِلاَفاً

Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) pada kelima syarat di atas.”

Berangkat dari kelima syarat yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa salah satu syarat haji adalah balig, artinya seorang anak telah mencapai usia balig baik dengan mimpi basah atau yang lain sebagainya.

Bagaimana hukum seorang anak kecil yang masih berusia dua bulan sudah haji?

Salah satu syarat haji bagi seseorang adalah balig, maka ketika mendengar kalimat yang viral, “Haji ketika usia dua bulan”, mungkin pertama yang menjadi pertanyaan adalah  bagaimana hukum hajinya? Apakah hajinya sah atau tidak? Apakah perlu mengulang hajinya tatkala sudah balig?

Kendati demikian, pertanyaan tersebut tentunya ada jawabannya dalam agama islam dan juga telah dibahas oleh para ulama. Dalam hadist berikut yang menjelaskan terkait hukum haji bagi anak kecil yang belum balig :

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَها، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang wanita mengangkat anak bayi miliknya di hadapan Nabi, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah haji anak ini sah?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan bagimu pahala.’” (HR. Muslim no. 1336)

Dari hadis ini, dapat diketahui bahwa haji anak kecil atau anak yang belum berusia balig, maka hajinya bisa dikatakan sah. Baik bagi anak laki-laki maupun perempuan yang belum balig ataupun yang sudah memasuki usia tamyiz.

Namun, apakah haji ini dapat menggugurkan kewajiban haji yang ada pada rukun Islam? Jawabnya adalah belum menggugurkan kewajiban tersebut. Artinya, haji anak kecil yang belum balig tidak dapat menggugurkan kewajiban haji yang terdapat pada rukun Islam, kendati hajinya sah. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, 

مَنْ حَجَّ ثُمَّ عُتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى وَ مَنْ حَجَّ وَهُوَ صَغِيْرٌ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى

“Siapa yang berhaji kemudian ia dimerdekakan oleh tuannya, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi. Dan barangsiapa yang berhaji di usia kanak-kanak kemudian ia balig, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi.” (Hadis disahihkan oeh Syekh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4: 59)

Tatkala usia seorang anak berusia balig, maka ia tetap diharuskan untuk berhaji lagi. Mengingat hajinya tatkala sebelum balig tidak menggugurkan haji Islamnya. Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,

“Para ahli ilmu telah bersepakat, bahwasanya anak kecil ketika melaksanakan haji di masa kecilnya, atau budak ketika berhaji ketika masih berstatus budak, kemudian anak kecil tersebut balig dan budak tersebut dimerdekakan, maka wajib bagi keduanya untuk mengulangi haji Islamnya.”

 

Referensi : muslim.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *