Pernikahan adalah perjanjian sakral yang mengikat pasangan suami-istri untuk hidup besama dalam membina rumah tangga. Dalam islam suatu pernikahan di ibaratkan sebagai sebuah pakaian yang menggambarkan hubungan pasangan suami-istri dan saling melengkapi satu sama lain. Allah menegaskan hal ini dalam firmannya :
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”. (QS. Al-Baqarah : 187)
Berikut adalah memaknai dengan menjadi pakaian bagi pasangan sebagai berikut :
Pakaian Berfungsi Sebagai Penutup Aurat
Sebagaimana pakaian berfungsi sebagai penutup aurat, dalam memaknai pernikahan pasangan suami-istri juga seperti pakaian yang menutupi aurat bagi pasangannya. Dimana seorang suami harus menutupi aib istrinya dan merahasiakan kelemahannya begitupun istri harus mampu melakukan hal yang sama.
Pakaian Berfungsi Sebagai Pemberi Kenyamanan
Sebagaimana pakaian yang di pakai harus nyaman dengan orang yang memakainya, begitu pula fungsi suami bagi istri atau sebaliknya. Suami memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi istrinya begitupun sebaliknya. Dimana suami dan istri merasakan ketentraman dan berusaha saling menentramkan satu sama lainnya, saling memberikan rasa kasih sayang dan cinta bagi pasangannya. Hal tersebut merupakan tujuan dari pernikahan, menjadi keluarga yang samawa. Allah menerangkan dalam firmannya sebagai berikut :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”. (QS. Ar-Rum : 21)
Pakaian Berfungsi Sebagai Pelindung
Sebagaimana pakaian bisa berfungsi sebagai pelindung panas dan dingin. Memaknai pernikahan sebagai pakaian bagi pasangan yaitu melindungi kehormatan istrinya dari pandangan buruk orang lain begitupun sebaliknya. Karena salah satu fungsi pernikahan adalah menjaga iffah, kehormatan diri.
Demikianlah, betapa luas kandungan dalam makna “pakaian bagi pasangan” yang ada dalam Al-Quran. Maka sudah seyogyanya suami bisa menjadi pakaian bagi istrinya dan istri bisa menjadi pakaian bagi suaminya.