Ipar Adalah Maut

Ipar adalah maut – Kisah ipar adalah maut menjadi trending topik saat ini setelah penayangan film yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo. Film ipar adalah maut di angkat dari kisah nyata, berawal dari unggahan cerita oleh Eliza Sifaa melalui akun TikToknya tahun 2023 yang kini menjadi viral.

Berkisah tentang seorang mahasiswi (Nisa) yang dipinang oleh Dosen muda (Aris), di mana dari pernikahan mereka dikarunia seorang buah hati. Namun sayangnya, kebahagiaan mereka hanya sementara setelah hadirnya seorang wanita (Rani) yang masuk dalam kehidupan pernikahan mereka, yang tak lain adalah adik ipar dari sang suami.

Selain itu, istilah ipar adalah maut ternyata telah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis berikut:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.(HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Lantas, Apa yang dimaksud dengan Hamwu ?

Hamwu yang dimaksud dalam hadis tersebut bukan hanya ipar saja, namun setiap kerabat dekat istri maupun sumai yang bukan mahram. Yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya. Al-Laits berkata bahwa al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami.

Sehingga apa yang dikatakan oleh Al-Laits menunjukkan bahwa ipar itu bukan mahram bagi istri. Sedangkan yang dimaksud dengan “maut” di sini yaitu berhubungan dengan keluarga dekat istri yang bukan mahram perlu diperhatikan dan hati-hati dalam membedakannya. Karena seringkali kita mengartikan bahwa ipar memiliki hubungan yang sangat dekat dan dianggap sebagai bagian dari keluarga. Namun, kedekatan ini tidak boleh disalahartikan sehingga melanggar batasan-batasan syariat yang telah ditetapkan. Hadis di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadis sudah disebutkan pula,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, para perawinya tsiqah sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Namun, jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya, maka hilanglah maksud (alasan) yang menjadi sebab larangan tersebut. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram. Maka dalam pergaulan apalagi setelah menikah hendaknya diperhatikan siapa mahram kita, agar tidak terjerumus dalam jurang kemaksiatan. Dalam islam ada batasan-batasan yang sangat dijaga sehingga memberikan keselamatan dari perbuatan yang dapat  menimbulkan dosa.

Apa yang dimaksud dengan Mahram?

Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, mahram secara bahasa artinya haram dan terlarang. Menurut Ibnu Qudamah bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena nasab dan sebab. Hal ini juga dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Orang yang Termasuk Mahram

Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama ahli fiqh membagi mahram menjadi dua macam, yaitu:

1) Muabbad
Muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya. Orang yang termasuk mahram muabbad yaitu:

  1. Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab) seperti 1) ibu kandung, termasuk nenek, buyut, dan terus ke atas, baik itu dari jalur ibu maupun bapak, 2) anak kandung, termasuk cucu, cicit, dan terus ke bawah, 3) saudara wanita, baik itu sekandung maupun saudara seibu ataupun saudara sebapak, 4) bibi dari pihak bapak, 5) bibi dari pihak ibu, 6) keponakan wanita
  2. Haram dinikahi karena hubungan pernikahan (mushoharah) seperti 1)ibu mertua, dan terus ke atas, 2)anak tiri dan istri yang telah digaulinya, termasuk cucu tiri, dan terus ke bawah, 3) ibu tiri, dan siapa saja wanita yang pernah dinikahi oleh bapak.
  3. Haram dinikahi karena hubungan persusuan seperti 1) ibu susuan, dan nasab ke atasnya, 2) anak wanita dari susuan, dan nasab ke bawahnya, 3)saudara wanita sesusuan, 4) bibi dari bapak atau ibu susuan, 5) ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya, 6) istri bapak susuan dan nasab ke atasnya, 7) anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2) Ghairu Muabbad
Ghairu Muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu (tidak selamanya) karena ada suatu sebab yang menghalanginya. Orang yang termasuk mahram ghairu muabbad yaitu :

  1. Istri yang ditalak tiga (thalaq ba’in)
    Haram menikahinya bersifat sementara, jika dia telah dinikahi oleh laki-laki lain, dan keduanya telah merasakan nikmatnya berhubungan dengan pasangannya, lalu keduanya bercerai, maka mantan suaminya boleh menikahinya lagi.
  2. Wanita yang masih mempunyai ikatan pernikahan
    Seperti, wanita yang masih bersuami, wanita yang masih dalam masa iddah, wanita yang sedang hamil, wanita yang berzina, memadu dua orang wanita yang bersaudara
  3. Haram memadu dua orang wanita yang bersaudara, kecuali telah bercerai dengan salah satu darinya, atau jika istrinya meninggal dunia, maka dia boleh menikah dengan saudara wanita (kakak/adik) dari istrinya, agar hubungan kekerabatan dengan keluarga istri tetap terjaga, dan anak-anaknya bisa cepat beradaptasi karena diasuh oleh wanita yang punya kedekatan nasab dengan ibunya.
  4. Memadu bibinya sendiri, seperti haram memadu bibinya sendiri baik dia dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *