5 Hukum Menikah dalam Pandangan Islam

5 hukum menikah dalam pandangan islam – Menikah adalah menyempurnakan sebagian ibadah kita sebagai umat muslim yang di anjurkan dalam islam. Menikah juga bukan sekedar menyalurkan kebutuhan biologis namun menghindari perbuatan zina serta melanjutkan keturunan dengan halal. Lantas apa hukum menikah dalam pandangan islam?

Allah SWT berfirman dalam Quran surat An-Nur ayat 32 tentang hukum menikah dalam pandangan islam :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Berikut adalah hukum menikah dalam pandangan islam :

1) Wajib

Hukum menikah dalam pandangan islam yang pertama adalah wajib. Hukum menikah menjadi wajib jika seseorang telah mampu. Artinya seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah (membina rumah tangga bersama pasangan), memiliki kemampuan menikah (mampu menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri dalam rumah tangga), serta memiliki kesiapan untuk menikah baik secara fisik, mental, ilmu, serta finansial.
Hukum menikah menjadi wajib juga jika seseorang tersebut tidak bisa menahan hawa nafsunya terhadap lawan jenis. Sehingga di wajibkan untuk segera menikah, supaya menjauhi perbuatan zina dan keburukan lainnya akibat tidak mampu menahan hawa nafsunya.

2) Sunah

Hukum menikah dalam pandangan islam yang kedua adalah sunah. Hukum menikah menjadi sunah jika seseorang tersebut memiliki keinginan untuk menikah, kemampuan untuk menikah, serta memiliki kesiapan untuk menikah baik secara fisik, mental, ilmu, serta finansial.

Namun yang membedakan adalah seseorang disunahkan menikah apabila ia mampu mengendalikan hawa nafsunya. Artinya ia mampu menahan dirinya dari perberbuat yang mendekati zina dengan berpuasa, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, dan senantiasa mendekatkan dirinya untuk beribadah kepada Allah SWT.

3) Makruh

Hukum menikah dalam pandangan islam yang ketiga adalah makruh. Hukum menikah menjadi makruh jika seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untuk menikah, tidak memiliki kemampuan untuk menikah, serta tidak memiliki kesiapan untuk menikah baik secara fisik, mental, ilmu, serta finansial.
Hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT, karena ia tidak ingin menjalankan kehidupan pernikahan karena alasan tertentu, padahal hukum menikah dalam islam sangatlah dianjurkan.

4) Mubah

Hukum menikah dalam pandangan islam yang keempat adalah mubah. Hukum menikah menjadi mubah atau diperbolehkan jika seseorang tersebut punya kemampuan untuk menikah namun tidak memiliki keinginan untuk menikah atau sebaliknya.
Seperti tidak memiliki kesiapan finansial untuk menikah, belum siap menjadi seorang suami maupun istri, masih mengejar karir, masih mau menyelesaikan pendidikannya dan lain halnya sehingga ia khawatir jika tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam pernikahan serta dapat menelantarkan keluarganya setelah menikah. Hal ini diperbolehkan dalam pandangan islam karena menjauhi kemudarathan.

5) Haram

Hukum menikah dalam pandangan islam yang kelima adalah haram. Hukum menikah menjadi haram karena tujuannya salah. Seseorang yang menikah dengan tujuan untuk balas dendam, ingin mendapatkan kekayaan dari calon pasangannya, menikah dengan menafkahi keluarganya dengan mata pencaharian yang haram, dan lain sebagainya. Hal tersebut diharamkan dalam menikah karena dapat merugikan pasangannya serta dapat menelantarkan keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *