Bolehkah Wanita Bekerja, Untuk Bantu Perekonomian Keluarga? Asal …

Di zaman sekarang ini, wanita yang bekerja bahkan menjadi tulang punggung keluarga masih di anggap tabu. Karena sebagian orang memandang bahwa laki-lakilah yang memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Biasanya sebagian wanita yang memilih untuk bekerja adalah karena ingin membantu perekonomian keluarga, misal karena ketidakmampuan suami dalam mencari nafkah, penghasilan bulanan dari suami yang tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga, kebiasaan atau adat istiadat.

Persoalan wanita bekerja di luar rumah atau disebut sebagai wanita karir saat ini memang masih ramai di perbincangkan. Ada sebagian yang menerima dan ada sebagian lain yang menolaknya. Lalu sebetulnya bolehkah wanita bekerja, untuk bantu perekonomian keluarga?

Pandangan Islam tentang Wanita yang Bekerja

Islam adalah agama universal yang mengatur kemaslahatan manusia apalagi soal harkat, martabat, dan kemuliaan seorang wanita. Dalam islam, tidak ada larangan bagi wanita bekerja untuk bantu perekonomian keluarga. Namun bukan berarti posisi laki-laki sebagai penafkah utama di gantikan oleh seorang istri.

Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34 :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”
Dalam ayat ini menerangkan bahwa laki-laki sebagai qowam atau pelindung bagi wanita (istri) dalam keluarganya. Laki-laki memiliki kelebihan, salah satunya fisik yang kuat dalam mencari nafkah keluarga di bandingkan wanita (istri). Pertanyaannya, bolehkah seorang istri bekerja membantu suami dalam menari nafkah?

Allah berfirman dalam surah An-Ahzab ayat 33 :

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Ayat di atas menganjurkan untuk seorang wanita (istri) tetap berada di rumah, namun bukan berarti seorang wanita (istri) tidak boleh untuk berkegiatan di luar rumah. Bahkan islam sangat mendukung seorang wanita yang berdaya dalam membantu dakwah islam, sedekah, dan bisa bermanfaat bagi umat. Seorang wanita (istri) yang bekerja memiliki dua keutamaan sedekah yaitu sedekah menjalin silaturahmi dan amal sedekah dalam membantu perekonomian keluarga.

Syarat dan Ketentuan Untuk Wanita yang Bekerja

Seorang wanita (istri) boleh berkegiatan atau bekerja di luar rumah asalkan ada urusan tertentu yang tidak melanggar syar’i. Berikut adalah syarat dan ketentuannya :

1) Pekerjaan utama seorang wanita (istri) tidak terganggu. Misal melayani suami dan mengurus anaknya di rumah.

2) Seorang wanita boleh bekerja asalkan mendapatkan izin orang tua atau suami. Misal seorang wanita izin ke orang tuanya, untuk ikut sekolah pranikah bagi yang ingin mulai ta’aruf.

3) Menerapkan adab – adab dalam islam :

  • Tidak melembutkan suara kepada laki-laki yang bukan mahrom, berbicara padat, singkat, dan jelas kepada laki-laki yang bukan mahrom (Surah Al-Ahzab ayat 32)
  • Menjaga pandangan dan kemaluan (Surah An-Nur ayat 31)
  • Memakai pakaian tertutup saat keluar rumah (berhijab panjang menutupi lekuk tubuh) (Surah Al-Ahzab ayat 59)
  • Pekerjaan yang di lakukan sesuai dengan kemampuan wanita atau pada ranahnya.
  • Tidak ada ikhtilat yaitu ada jarak antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahrom.
  • Tidak boleh berkhalwat atau berdua-duaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *