Marah yang dibolehkan dalam islam – Marah adalah respon alamiah yang timbul karena adanya pertentangan terhadap seseorang atau perasaan setelah diperlakukan tidak benar. Perasaan marah yang timbul dalam diri tidak semuanya buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah dalam islam. Adapun marah yang terukur dan diperbolehkan dalam islam, bahkan terpuji antara lain :
1) Marah karena ada aturan (syariat) Allah SWT yang dihina dan dilanggar
Pertama marah yang diperbolehkan dalam islam adalah marah karena ada aturan (syariat) Allah SWT yang dihina dan dilanggar. Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Sebagaimana Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (QS. Al-A’raf: 148-154)
Allah SWT berfirman,
وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ
“Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ
“Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Marah untuk menegakkan kebenaran
Kedua marah yang diperbolehkan dalam islam adalah marah untuk menegakkan kebenaran. Ketika seseorang marah untuk menegakkan kebenaran, maka marahnya adalah marah yang membangun dna mendorong untuk semakin taat dengan kebaikan dan kebenaran.
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW yang melampiaskan marahnya dengan sesuatu yang positif yaitu dengan memberikan nasihat kepada para sahabatnya.
فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ
“Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari)
3) Marah untuk Membela Agama
Ketiga marah yang diperbolehkan dalam islam adalah marah untuk membela agama. Sebagaimana seorang anak yang marah ketika kedua orang tuanya di hina, begitupun ketika agama kita di hina dan saudara muslim kita di dzolimi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُّؤْمِنِينَ وَيُذْهِبَ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, dan menghilangkan panas hati orang-orang mu’min.” [At Taubah : 14-15]