Hak-hak anak di awal kehidupan – Anak adalah anugerah yang Allah ta’ala titipkan kepada kedua pasangan yang sudah menikah. Ketika seorang ibu mengandung maka anak yang ada di rahimnya memiliki hak dari kedua orangtuanya. Salah satunya mendapatkan asupan yang baik dan sehat sampai kelahirannya.
Begitupun ketika anak dilahirkan merupakan awal dari kehidupannya, ia memiliki hak untuk hidup di dunia. Adapun hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya antara lain :
1) Diberikan ASI
Hak pertama anak di awal kehidupannya yang harus dipenuhi adalah mendapatkan asi dari ibunya. Asi merupakan asupan pertama dari air susu ibu yang diberikan kepada anaknya yang baru lahir. Asi memiliki kandungan gizi utama untuk bayi yang belum dapat mencerna makanan padat. Hal ini disampaikan oleh firman Allah ta’ala sebagai berikut :
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 233)
2) Dibacakan Adzan dan Iqomah saat lahir
Hak kedua anak di awal kehidupannya yang harus dipenuhi adalah dibacakan adzan dan iqomah saat ia dilahirkan ke dunia. Seorang ayah dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah ditelinga bayinya, supaya suara yang ia dengar pertama kali adalah kalam Allah ta’ala.
Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
3) Ikhtiar menjaga kesehatan anak
Hak ketiga anak di awal kehidupannya yang harus dipenuhi adalah ikhtiar menjaga kesehatan anak. Salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan adalah memberikan imunisasi pada anak. Imunisasi merupakan pemberian vaksin kepada anak untuk menjaga sistem imunnya agar kuat melawan infeksi dalam tubuhnya.
Ada beberapa pendapat yang pro dan kontra tentang pemberian imunisasi pada anak. Pendapat yang mengharamkan imunisasi dikarenakan dalam diri manusia punya sistem imun sendiri, lebih besar mudharatnya, konspirasi yahudi, menjauhkan dari timbhun nabawi.
Pendapat lainnya yang menghalalkan imunisasi karena mencegah lebih baik daripada mengobati, standar kesehatan rendah, rendahnya efek samping, isu keliru efek samping, banyak fatwa menghalalkan. Adapun pemberian vaksin imunisasi perlu memenuhi syarat berikut (referensi bacaan bisa dilihat di sini) wa’allahualam bisawaf.
4) Disembelihkan Aqiqah
Hak keempat anak di awal kehidupannya yang harus dipenuhi adalah disembelihkan aqiqah. Aqiqah dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kedua orangtua kepada Allah ta’ala atas kelahiran anaknya. Hikmah lainnya didalam penyembelihan aqiqah ada keberkahan yang akan menjadi pelindung kebaikan bagi anaknya, sebagai bentuk mensyiarkan agama islam, serta mempererat rasa persaudaraan dan sosial.
Anak berhak disembelihkan aqiqah karena merupakan bagian sunah nabi. Adapun hukum penyembelihan aqiqah adalah sunah muakad pahalanya diatas sunah. Maka seorang ayah dianjurkan menyembelihkan aqiqah untuk anaknya yang baru lahir agar “tidak tergadaikan”. Maksudnya adalah anak tersebut tidak bisa menjadi syafaat bagi kedua orangtuanya dan tertahan untuk mendapatkan syafaat dari orang tuanya.
Para ulama sepakat bahwa yang disunnahkan dalam menyembelih hewan aqiqah adalah para hari ketujuh, yaitu ketika seorang bayi telah berusia tujuh hari, terhitung sejak dia lahir pertama kali di dunia ini. Sebagaimana pada hadist berikut : Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain alaihimassalam pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya. (HR. Al-Baihaqi)
5) Hak diberikan nama yang baik untuk anaknya
Hak kelima anak di awal kehidupannya yang harus dipenuhi adalah diberikan nama baik untuk anaknya. Tidak ada orang tua yang menginginkan keburukan masa depan anaknya. Maka memberikan nama yang baik merupakan sebuah doa dan harapan untuk kebaikan anaknya kelak.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma’ad turut menyebutkan hadits shahih tersebut. Dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Nama yang paling disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman, yang paling tepat adalah Harits dan Hammam, sedang nama terjelek adalah Harb dan Murrah.”
Adapun nama yang bisa diberikan adalah bisa diambil dari nama-nama berikut : 1) Nama yang paling disukai nabi yakni Abdullah dan Abdurrahman, nama nabi dan rasul, nama dari nabi sahabat Rasulullah, nama orang yang shalih dan berilmu, nama yang menunjukan penghambat diri pada Allah ta’ala, nama yang berisi sifat atau harapan yang baik.
6. Nafkah lahir dan batin
Hak keenam anak di awal kehidupannya yang harus dipenuhi adalah memberikan nafkah lahir dan batin. Nafkah lahir bisa berupa dipenuhinya kebutuhan untuk tumbuh kembangnya, makanan yang halal dan thoyyib, tempat tinggal yang layak, pakaian yang layak, pendidikan yang baik, dsb. Nafkah batin berupa diberikan kasih sayang, perhatian, rasa cinta dari kedua orang tua untuk anaknya, dsb.
Referensi : Kajian Ustadzah Aini Aryani-“Fiqih pernikahan dan keluarga muslimah Bag.3”, Musholah Baiturrahman Banjar Wijaya -09 Juni 2024